Minggu, 07 Oktober 2012

MACAM-MACAM AKAD DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



Dalam konteks masalah muamalah berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Cakupan hukum muamalat sangat luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Pembahasan muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau akad.
Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam  lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad  menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.
Pada kesempatan ini akan membahas akad-akad yang di gunakan di Lembaga Keungan Syariah  yang telah sering dipergunakan dalam kehiduapan sehari-hari terlebih berkembanganya ekonomi islam.
PENGERTIAN AKAD
Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi



I.    AKAD TABARRU’

Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. 
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
  • Dalam bentuk meminjamkan uang
  1. Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
  2. Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
  3. Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga
  • Dalam bentuk meminjamkan Jasa
  1. Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat  dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
  2. Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
  3. Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

II.    AKAD TIJARAH

Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. 

Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).


A.    Natural Certainty Contracts (NCC)
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :

1.    Akad Jual Beli

a.  Bai’ naqdan adalah  jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b.  Bai’  muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c.  Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d.  Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e.  Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).

2.    Akad Sewa-Menyewa

a.  Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.  Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c.  Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.

B.    Natural Uncertainty Contracts (NUC)

Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:

1.    Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

2.    Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.

KESIMPULAN

Ditinjau dari dari segi ada atau tidaknya Kompensasi akad dapat dibedakan atas akad tabaurru’ dan tijarah. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan akad tijarah Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented).

Berdasar tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Sedangkan Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.


Referensi :

Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada


Sabtu, 22 September 2012

Differences Business Process Syariah & Business Process Conventional

    Dizaman sekarang ini, banyak sekali bisnis yang sudah berkembang, salah satunya adalah bisnis syariah. Ya, bisnis syariah sangat berkembang pesat saat ini, itu dikarenakan bisnis ini dilandasi berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist. Tetapi bisnis syariah belum diterapkan secara maksimal, dikarenakan masih banyak yang memilih bisnis konvensional. Tetapi ada beberapa hal yg membedakan bisnis tersebut. Diantaranya, bila ekonomi konvensional dikenal adanya bunga, pada ekonomi syariah tidak ada bunga. Pada bank syariah, diterapkan sistem bagi hasil atau pembiayaan mudhorobah.

    Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga dapat dilihat dari perjanjian kreditnya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal adanya perjanjian baku, yaitu suatu perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut.

    Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan mudhorobah tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah.

    Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional yang paling mencolok di mata masyarakat adalah adanya bunga dan tidak. Bila ekonomi syariah tidak mengenal bunga, namun sebaliknya ekonomi konvensional mengenal bunga. Pada ekonomi syariah hanya mengenal prinsip bagi hasil.
Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai berikut:


Bunga (ekonomi konvensional)

  • Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan. 

  • Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.

  • Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat, tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. 

    Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.


Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)

  • Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.

  • Besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada bunga, melainkan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank. Bisa jadi jumlah keuntungan yang diperoleh pada saat bagi hasil bisa lebih tinggi dari bunga bank atau bisa jadi sebaliknya.

  • Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Perbandingan antara untung dengan rugi, banyak untungnya. Sehingga tidak perlu takut untuk menginvestasikan uang di bank syariah.

  • Jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.

    Bisnis syariah tidak terlepas dan sangat berkaitan erat dengan ajaran-ajaran Islam. Maka dari itu bisnis syariah memiliki beberapa prinsip, yaitu:

  • Tidak ada unsur-unsur kezaliman
    
    Unsur-unsur kezaliman itu adalah riba. Persoalan riba menjadi perhatian Islam. Banyak sekali ayat-ayat yang mengharamkan praktik riba. Allah berfirman dalam surat Al-Bawarah ayat 275:


Artinya:

Orang-orang yang (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

    Dalam transaksi apa pun, termasuk di dalamnya perdagangan, Islam tidak membenarkan adanya unsur-unsur riba. Biasanya, praktik riba banyak terjadi dalam bisnis konvensional. Misalnya, Anda meminjam uang dengan syarat adanya bunga yang harus Anda bayarkan maka transaksi seperti ini termasuk praktik riba.

  • Tidak ada penipuan
    Bisnis berkonsep syariah tidak melakukan praktik-praktik licik. Hubungan penjual dan pembeli adalah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Tidak dibenarkan merugikan pihak lain. Dengan begitu,customer percaya terhadap barang yang ditawarkan.
  • Halal

    Kehalalan produk dalam bisnis syariah sangat diperhatikan sekali. Kehalalan itu mengacu pada hukum Islam. Dalam bisnis keuangan syariah juga tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang Islam. Dengan begitu, uang masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan syariah tidak dipakai untuk hal-hal yang merusakkan moral bangsa.
  • Aman

    Bisnis berkonsep syariah tidak mempraktikkan perdagangan spekulatif. Investasi yang ditanam dapat dibuktikan secara rill baik barang, untung-rugi maupun sistem yang digunakan sehingga pihak-pihak yang terkait dapat melihat dengan jelas proses jalannya bisnis mereka. Hal inilah yang dilakukan oleh lembaga keuangan Islam yang lebih berinvestasi pada sektor rill perdagangan.
    Bisnis syariah tidak melulu bicara soal keuntungan dan rugi, tapi juga bertanggung jawab atas keharmonisan pelaku bisnis. Prinsipnya adalah win-win solution, sama-sama untung.


    Dari perbedaan diatas, menurut saya proses bisnis syariah adalah bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam aktivitas perbisnisan/perdagangan, yang lebih mengedepankan kepentingan bersama dan terikat oleh moral dan etika. Berbeda dengan bisnis konvensional. Bagi konvensional, bisnis ya bisnis, yaitu bagaimana mencari keuntungan tanpa terikat etika dan moral. Dan tidak mengedepankan kepentingan bersama. Kegiatan dagang apapun yang bisa menghasilkan keuntungan dan dengan cara apa pun, itu layak dijalankan, demi mendapatkan untung yang besar
    
Referensi :

Ahira, Ane. "Bisnis Syariah" & "Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional".

http://www.anneahira.com/bisnis-syariah.htm & http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm

Sabtu, 15 September 2012

Business Process


Definition

    Business Process is a series of activities conducted by a business which includes the initiation of the input, the transformation of the information, and produce output. Output can be of value to business customers or markets, may also be of value to other processes (within the organization). A business process can be broken down into a number of subprocesses, each of which has its own attributes that contribute to achieve the objectives of its parent process. Subprocesses can be broken down into activities, which is the smallest subprocesses which may consist of one or more steps (steps) that must be included in the business process.

     Davenport, define business processes as:
"Measurable and structured activities to produce a specific output for a particular customer circles. There is in them a strong emphasis on "how" the work was carried out in an organization, not as the focus of the product focused on the aspect of "what". A process is therefore the specific sequence of work activities across time and space, with a prefix and suffix, and clearly defined inputs and outputs. "

    Definition of Hammer and Champy's, can be considered a derivative of the definition of Davenport. They define a process as
"A collection of activities that takes one or more input and produce output useful / valuable to customers"



          Some common characteristics are considered to be owned by a business process is :

  • Definitive: A business process must have limits, input and output pins.
  • Sequence: the business process should Consist of sequential activities According to time and space.
  • Customer: A business process must have a process result receiver.
  • Value added: The transformation that Occurs in the process should add value to the recipient.
  • Linkage: A process can not stand alone, but must be related in an organizational structure.
  • Cross Function: A process is generally, though not necessarily, include some functions.


          There are three types of business processes:

  1. Management process, the process that controls the operation of a system. Examples such as the Strategic Management
  2. Operational processes, ie processes which includes the core business and create the primary value stream. For example, processes such as purchasing, manufacturing, advertising and marketing, and sales.
  3. Supporting processes, which support the core processes. Examples such as accounting, recruitment, help center.

          Sources :
  • Wikipedia
  • Paul Harmon (2007), Business Process Trend, MK Press
  • Thomas Davenport (1993). Process Innovation: Reengineering work through information technology. Harvard Business School Press, Boston
  • Michael Hammer and James Champy (1993). Reengineering the Corporation: A Manifesto for Business Revolution, Harper Business