Differences Business Process Syariah & Business Process Conventional
Dizaman sekarang ini, banyak sekali bisnis yang sudah berkembang, salah satunya adalah bisnis syariah. Ya, bisnis syariah sangat berkembang pesat saat ini, itu dikarenakan bisnis ini dilandasi berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist. Tetapi bisnis syariah belum diterapkan secara maksimal, dikarenakan masih banyak yang memilih bisnis konvensional. Tetapi ada beberapa hal yg membedakan bisnis tersebut. Diantaranya, bila ekonomi konvensional dikenal adanya bunga, pada ekonomi syariah tidak ada bunga. Pada bank syariah, diterapkan sistem bagi hasil atau pembiayaan mudhorobah.
Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga dapat dilihat dari perjanjian kreditnya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal adanya perjanjian baku, yaitu suatu perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut.
Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan mudhorobah tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah.
Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional yang paling mencolok di mata masyarakat adalah adanya bunga dan tidak. Bila ekonomi syariah tidak mengenal bunga, namun sebaliknya ekonomi konvensional mengenal bunga. Pada ekonomi syariah hanya mengenal prinsip bagi hasil.
Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai berikut:
Bunga (ekonomi konvensional)
- Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan.
- Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.
- Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat, tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.
Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)
- Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.
- Besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada bunga, melainkan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank. Bisa jadi jumlah keuntungan yang diperoleh pada saat bagi hasil bisa lebih tinggi dari bunga bank atau bisa jadi sebaliknya.
- Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Perbandingan antara untung dengan rugi, banyak untungnya. Sehingga tidak perlu takut untuk menginvestasikan uang di bank syariah.
- Jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.
Bisnis syariah tidak terlepas dan sangat berkaitan erat dengan ajaran-ajaran Islam. Maka dari itu bisnis syariah memiliki beberapa prinsip, yaitu:
- Tidak ada unsur-unsur kezaliman
Unsur-unsur kezaliman itu adalah riba. Persoalan riba menjadi perhatian Islam. Banyak sekali ayat-ayat yang mengharamkan praktik riba. Allah berfirman dalam surat Al-Bawarah ayat 275:

Artinya:
Orang-orang yang (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam transaksi apa pun, termasuk di dalamnya perdagangan, Islam tidak membenarkan adanya unsur-unsur riba. Biasanya, praktik riba banyak terjadi dalam bisnis konvensional. Misalnya, Anda meminjam uang dengan syarat adanya bunga yang harus Anda bayarkan maka transaksi seperti ini termasuk praktik riba.
- Tidak ada penipuan
Bisnis berkonsep syariah tidak melakukan praktik-praktik licik. Hubungan penjual dan pembeli adalah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Tidak dibenarkan merugikan pihak lain. Dengan begitu,customer percaya terhadap barang yang ditawarkan.
Halal
Kehalalan produk dalam bisnis syariah sangat diperhatikan sekali. Kehalalan itu mengacu pada hukum Islam. Dalam bisnis keuangan syariah juga tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang Islam. Dengan begitu, uang masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan syariah tidak dipakai untuk hal-hal yang merusakkan moral bangsa.
Aman
Bisnis berkonsep syariah tidak mempraktikkan perdagangan spekulatif. Investasi yang ditanam dapat dibuktikan secara rill baik barang, untung-rugi maupun sistem yang digunakan sehingga pihak-pihak yang terkait dapat melihat dengan jelas proses jalannya bisnis mereka. Hal inilah yang dilakukan oleh lembaga keuangan Islam yang lebih berinvestasi pada sektor rill perdagangan.
Bisnis syariah tidak melulu bicara soal keuntungan dan rugi, tapi juga bertanggung jawab atas keharmonisan pelaku bisnis. Prinsipnya adalah win-win solution, sama-sama untung.
Bisnis berkonsep syariah tidak melakukan praktik-praktik licik. Hubungan penjual dan pembeli adalah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Tidak dibenarkan merugikan pihak lain. Dengan begitu,customer percaya terhadap barang yang ditawarkan.
Halal
Kehalalan produk dalam bisnis syariah sangat diperhatikan sekali. Kehalalan itu mengacu pada hukum Islam. Dalam bisnis keuangan syariah juga tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang Islam. Dengan begitu, uang masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan syariah tidak dipakai untuk hal-hal yang merusakkan moral bangsa.
Aman
Bisnis berkonsep syariah tidak mempraktikkan perdagangan spekulatif. Investasi yang ditanam dapat dibuktikan secara rill baik barang, untung-rugi maupun sistem yang digunakan sehingga pihak-pihak yang terkait dapat melihat dengan jelas proses jalannya bisnis mereka. Hal inilah yang dilakukan oleh lembaga keuangan Islam yang lebih berinvestasi pada sektor rill perdagangan.
Bisnis syariah tidak melulu bicara soal keuntungan dan rugi, tapi juga bertanggung jawab atas keharmonisan pelaku bisnis. Prinsipnya adalah win-win solution, sama-sama untung.
Dari perbedaan diatas, menurut saya proses bisnis syariah adalah bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam aktivitas
perbisnisan/perdagangan, yang lebih mengedepankan kepentingan bersama dan terikat oleh moral dan etika. Berbeda dengan bisnis konvensional. Bagi konvensional, bisnis
ya bisnis, yaitu bagaimana mencari keuntungan tanpa terikat etika dan moral. Dan tidak mengedepankan kepentingan bersama. Kegiatan dagang apapun yang bisa menghasilkan keuntungan dan dengan cara apa
pun, itu layak dijalankan, demi mendapatkan untung yang besar
Referensi :
Ahira, Ane. "Bisnis Syariah" & "Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional".
http://www.anneahira.com/bisnis-syariah.htm & http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar